<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Majalah ASY-SYIFA&#039;</title>
	<atom:link href="http://asysyifa.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://asysyifa.com</link>
	<description>Gaya Hidup Sehat, Islami &#38; Alami</description>
	<lastBuildDate>Fri, 26 Apr 2013 02:10:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1.3</generator>
		<item>
		<title>Kesalahan Pola Makan Kebanyakan Orang Indonesia</title>
		<link>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/artikel-herbal/kesalahan-pola-makan-kebanyakan-orang-indonesia.html</link>
		<comments>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/artikel-herbal/kesalahan-pola-makan-kebanyakan-orang-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Apr 2013 02:10:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[gizi]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[pola makan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asysyifa.com/?p=162</guid>
		<description><![CDATA[1. Pemakaian Santan Santan seringkali menjadi bahan utama masakan nusantara, sebut saja masakan khas padang, Makassar, Jawa sering kita temukan makanan yang mengandung santan. Sebenarnya penggunaan santan yang berlebihan kurang baik bagi kesehatan tubuh. Santan mengandung kolesterol dan lemak jenuh yang cukup banyak dan jika dikonsumsi berlebih akan mengakibatkan penyakit jantung koroner. Namun, para ahli [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>1. Pemakaian Santan<br />
Santan seringkali menjadi bahan utama masakan nusantara, sebut saja masakan khas padang, Makassar, Jawa sering kita temukan makanan yang mengandung santan. Sebenarnya penggunaan santan yang berlebihan kurang baik bagi kesehatan tubuh. Santan mengandung kolesterol dan lemak jenuh yang cukup banyak dan jika dikonsumsi berlebih akan mengakibatkan penyakit jantung koroner. Namun, para ahli kesehatan yang berpendapat tentang hal ini juga tidak bisa menghilangkan penggunaan santan pada masakan terhadap masyarakat Indonesia. Santan sudah menjadi menu wajib dan pilihan utama karena faktor daya beli dan lingkungan.</p>
<p>2. Makan Mie dengan Nasi<span id="more-162"></span><br />
Bagi orang Indonesia, nasi adalah sumber karbohidrat utama, sehingga mereka beranggapan bahwa “Jika belum makan nasi, maka rasanya seperti belum makan, walaupun sudah makan makanan mengenyangkan sekalipun”. Sehingga seringkali mereka menikmati mie dengan kombinasi nasi. Padahal mie berasal dari tepung terigu yang juga sumber karbohidrat. Sedangkan makanan karbohidrat sebaiknya disandingkan dengan makanan protein, vitamin, zat besi, kalsium dan sebagainya untuk pemenuhan gizi seimbang.</p>
<p>3. Makan buah setelah makan berat<br />
Kebanyakan orang Indonesia menganggap buah sebagai menu penutup saat makan. Apalagi setelah mengkonsumsi makan berat sehingga perut dalam keadaan penuh. Buah jika dimakan setelah makan akan membuat perut dalam kondisi kembung karena penuh dengan udara. Hal ini yang membuat tubuh tidak dapat menyerap nutrisi yang terkandung dalam buah, sangat mubazir.</p>
<p>Buah memang sebaiknya dikonsumsi bukan pada saat setelah makan, bisa sebagai pembuka makan atau setelah olahraga. Jika Anda memang tetap ingin makan buah setelah makan, maka aturlah jarak waktu 2 jam setelah makan, menunggu makanan dicerna sempurna oleh tubuh.</p>
<p>4. Minum es pada saat makan makanan berlemak<br />
Inilah yang menjadi penyebab kegemukan seseorang. Minum es tidak dianjurkan pada saat makan makanan berlemak karena akan membekukan lemak-lemak yang terkandung dalam makanan atau daging. Lemak yang membeku jika terbawa oleh tubuh akan membuah saluran usus pencernaan menyempit, sehingga pencernaan menjadi tidak lancar. Kegemukanlah yang terjadi.</p>
<p>Sebaiknya, saat makan makanan berlemak, minumlah air hangat atau air putih untuk melancarkan jalannya lemak ke dalam pencernaan.</p>
<p>5. Kesalahan Mengkonsumsi Telur<br />
Telur adalah sumber protein hewani yang baik setelah daging. Namun selain sumber protein telur juga mengandung kolesterol, akan tidak baik efeknya jika dikonsumsi berlebihan. Seperti anggapan orang Indonesia bahwa mengkonsumsi telur harus setiap hari merupakan kesalahan fatal. Khususnya bagi orang tua yang membiasakan anak mereka makan telur setiap hari akan menyebabkan peningkatan kadar kolesterol dalam darah dan menimbulkan penyakit. Padahal usia anak adalah usia pertumbuhan yang optimal sehingga perlu asupan nutrisi yang baik dan teratur.</p>
<p>Seperti di negara-negara maju, para orang tua membiasakan anak mereka makan telur hanya 4 butir dalam satu minggu dan menghidangkan susu dan daging olahan dalam menu sehari-hari. Orang yang lanjut usia juga perlu membatasi konsumsi telur untuk menjaga kadar kolesterol mereka.</p>
<p>Kesalahan lain pada konsumsi telur adalah menambahkan telur mentah pada jamu tradisional atau mengkonsumsi telur setengah matang. Tubuh tidak siap mencerna telur mentah dan telur setengah matang menjadi asam amino. Karena protein yang terkandung masih terikat kuat dan menyebabkan proses mencerna telur menjadi lambat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/artikel-herbal/kesalahan-pola-makan-kebanyakan-orang-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Aku Sudah Berobat dan Berdoa Tapi Belum Sembuh Juga</title>
		<link>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/artikel-islamiyah/aku-sudah-berobat-dan-berdoa-tapi-belum-sembuh-juga.html</link>
		<comments>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/artikel-islamiyah/aku-sudah-berobat-dan-berdoa-tapi-belum-sembuh-juga.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 03 Mar 2013 14:32:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Islamiyah]]></category>
		<category><![CDATA[berobat]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[sakit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asysyifa.com/?p=159</guid>
		<description><![CDATA[Nasehat ini beliau sampaikan saat bertemu dengan orang-orang yang sakit dan meminta nasehat pada beliau. Pertanyaan: Wahai Asy-Syaikh saya diuji dengan suatu penyakit dan telah berusaha mencari kesembuhan tapi belum mendapatkannya. Apa nasehat Syaikh untuk saya? Jawab: Berkata Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah ta&#8217;ala: Nasehat saya untuk teruji dengan suatu penyakit: Bahwa orang yang sakit sangat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Nasehat ini beliau sampaikan saat bertemu dengan orang-orang yang sakit dan meminta nasehat pada beliau.</p>
<p>Pertanyaan: Wahai Asy-Syaikh saya diuji dengan suatu penyakit dan telah berusaha mencari kesembuhan tapi belum mendapatkannya.<br />
Apa nasehat Syaikh untuk saya?</p>
<p>Jawab: Berkata Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah ta&#8217;ala:<br />
Nasehat saya untuk teruji dengan suatu penyakit:<span id="more-159"></span><br />
Bahwa orang yang sakit sangat butuh untuk mengetahui sebab-sebab yang mendatangkan kesembuhan, maka tidak cukup engkau menginginkan kesembuhan namun tidak berusaha keras mencari kesembuhan. Ketahuilah bahwa Allah Ta&#8217;ala tidaklah menimpakan kepada kita penyakit kecuali untuk memberikan kesembuhan pada kita, tidaklah Allah Ta&#8217;ala memberikan rasa takut pada kita kecuali untuk memberikan keamanan pada kita. Karena Allah Ta&#8217;ala adalah Maha Penyayang, Maha Pemurah, dan Maha Bijaksana, mengatur hamba-Nya dengan aturan-Nya yang terbaik. Maka siapa yang bersama Allah maka Allah Ta&#8217;ala akan bersamanya, siapa yang bertawakal kepada-Nya Dialah yang akan mencukupi.</p>
<p>Siapa yang hidup dengan selalu berhubungan dengan Allah Ta&#8217;ala maka Allah Ta&#8217;ala tidak akan menyia-nyiakannya. Maka hati-hatilah dari rasa putus asa, lalu mengatakan aku telah berobat tapi tidak datang pula kesembuhan, aku telah berdoa tapi tidak dikabulkan.</p>
<p>Wahai hamba Allah ingatlah sesungguhnya kekurangan itu ada pada kita, jika kita telah memperbaiki hubungan antara kita dengan Allah Ta&#8217;ala maka bergembiralah. Para ulama berkata: &#8220;Tidaklah datang suatu musibah kecuali disebabkan karena dosa dan tidaklah diangkat kecuali dengan sebab taubat.&#8221; Maka siapa yang menginginkan kesehatan kalbu, kesehatan badan, kesehatan akal dan sebagainya maka akan tercapai dengan taubat kepada Allah Ta&#8217;ala. Dan taubat kepada-Nya bisa terwujud dengan kembali kepada-Nya setelah lalai, setelah banyak main-main, setelah menentang, atau setelah berpaling dari syari&#8217;atnya. Maka setiap kita butuh untuk memperbaiki hubungan kita dengan Allah Ta&#8217;ala, siapa yang telah memperbaikinya maka bergembiralah dengan apa yang di sisi Allah Ta&#8217;ala karena Allah Ta&#8217;ala maha mampu akan segala sesuatu, kebaikan semuanya ada di tangan-Nya dan semua urusan kembali kepada-Nya.<br />
Maka yang dituntut adalah mengoreksi dosa-dosa kita, karena dosa kita itu lebih bahaya dari pada rudal jelajah dan lebih bahaya dari tank. Berapa banyak orang yang melakukan dosa namun dia banyak tertawa.</p>
<p>Allah Ta&#8217;ala berfirman,<br />
فلا يأمن مكر الله إلا القوم الخاسرون<br />
&#8220;Maka tidaklah merasa aman dari makar Allah kecuali orang yang merugi.&#8221;<br />
Seorang mukmin jika telah melakukan kesalahan maka tidak aman dari hukuman (dan hukuman bisa berupa suatu penyakit). Saya sebutkan sebuah contoh tentang seorang Nabi Allah Ta&#8217;ala yaitu Yunus &#8216;alaihi salam.<br />
Allah Ta&#8217;ala berfirman,<br />
وذا النون إذ ذهب مغاضبا فظن أن لن نقدر عليه فنادى في الظلمات أن لا إله إلا أنت سبحانك إني كنت من الظالمين * فاستجبنا له ونجيناه من الغم وكذلك ننجي المؤمنين<br />
&#8220;Dan ingatlah kisah Dzun Nun (Yunus) yang pergi dalam keadaan marah lalu menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya, maka dia berdoa dalam kegelapan:&#8221; Bahwa tiada ilah yang benar kecuali Allah, sungguh aku termasuk orang yang zhalim &#8220;. (Ini adalah taubat NabiYunus &#8216;alaihi salam maka), &#8220;Maka kami kabulkan doanya dan Kami selamatkan ia dari kedukaan. Demikianlah Kami menyelamatkan orang-orang yang beriman. &#8220;(Al-Anbiya: 87-88)</p>
<p>Inilah penghormatan Ilahy untuk bertobat, dikabulkan doanya dan diselamatkan dari musibahnya, yang mana tidak ada yang bisa melakukannya kecuali Allah Ta&#8217;ala. Maka janganlah putus asa dari berdoa memohon kesehatan, tapi jika doa tidak kunjung dikabulkan maka kembali koreksilah dirimu, periksa dosa-dosamu.<br />
Saya tunjukan suatu hal pada kalian yang jika kalian melakukannya maka akan datng kesembuhan insyaallah. Hal itu adalah hendaknya engkau bangun dan shalat di sepertiga malam terakhir, engkau menyerukan Rabbamu dan sujud tersungkur di hadapan-Nya, karena Allah Ta&#8217;ala itu maha baik dan maha penyayang. Karena Allah Ta&#8217;ala turun ke langit dua pada saat sepertiga malam terakhir sembari berfirman: &#8220;Apakah ada orang yang berdoa sehingga Aku mengabulkannya, apakah ada orang yang meminta sehingga Aku memberinya, apakah ada yang meminta ampun sehingga aku mengampuninya.&#8221; Betapa Allah Ta &#8216; ala memuliakan kita dengan kemurahan-Nya.<br />
Inilah waktu yang tepat untuk berdoa sehingga segera dikabulkan. Maka sadarkanlah kalbu kalian, jangan menjadi orang yaang banyak berleha-leha, lalai dan banyak main-main. Jika kita berlambat-lambat maka kitalah yang akan terlambat, bukannya kita ditinggal tapi kita sendirilah yang membuat kita terlambat meraih anugerah Allah Ta&#8217;ala yang sangat luas. Wallahu &#8216;alam bishawab.</p>
<p>Diterjemahkan oleh<br />
&#8216;Umar Al-Indunisy<br />
Darul Hadits &#8211; Ma&#8217;bar, Yaman<br />
Sumber: http://thalibmakbar.wordpress.com/</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/artikel-islamiyah/aku-sudah-berobat-dan-berdoa-tapi-belum-sembuh-juga.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jurnal Asy-Syifa Edisi 5</title>
		<link>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/majalah-herbal/jurnal-asy-syifa-edisi-5.html</link>
		<comments>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/majalah-herbal/jurnal-asy-syifa-edisi-5.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Nov 2012 23:08:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Majalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asysyifa.com/?p=153</guid>
		<description><![CDATA[ALHAMDULILLAH TELAH TERBIT&#8230; Pemesanan hubungi agen atau toko herbal terdekat, atau 085292626396]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>ALHAMDULILLAH TELAH TERBIT&#8230;<br />
<img src="http://asysyifa.com/wp-content/uploads/ASYSYIFA-5-COVER-CETAK.jpg" alt="Majalah Jurnal ASY-SYIFA Edisi 5" /><br />
Pemesanan hubungi agen atau toko herbal terdekat, atau 085292626396</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/majalah-herbal/jurnal-asy-syifa-edisi-5.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menjarangkan Kehamilan</title>
		<link>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/hukum-menjarangkan-kehamilan.html</link>
		<comments>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/hukum-menjarangkan-kehamilan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Aug 2012 10:08:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[KB]]></category>
		<category><![CDATA[kehamilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asysyifa.com/?p=145</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan Bagaimana hukum yang syar’i tentang memberi jarak / menjarangkan kehamilan bagi suami-istri, mengingat istri cukup subur dan sering sakit karena terlalu cepat hamil lagi? Jawaban Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang mesti saya terangkan: Pertama, banyak maksud dan tujuan mulia di belakang syariat pernikahan. Di antara maksud dan tujuan tersebut adalah untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan</strong><br />
Bagaimana hukum yang syar’i tentang memberi jarak / menjarangkan kehamilan bagi suami-istri, mengingat istri cukup subur dan sering sakit karena terlalu cepat hamil lagi?</p>
<p><strong>Jawaban</strong><span id="more-145"></span><br />
Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang mesti saya terangkan:</p>
<p>Pertama, banyak maksud dan tujuan mulia di belakang syariat pernikahan. Di antara maksud dan tujuan tersebut adalah untuk memperoleh keturunan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p>تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ                                                                                 </p>
<p>“Nikahilah perempuan yang dapat banyak melahirkan lagi penyayang sebab aku merasa berbangga dengan umatku yang banyak pada hari kiamat.” [1]</p>
<p>Dari keturunan tersebut, seseorang berusaha untuk meraih kebaikan yang lebih banyak, berupa mendidik anak, menafkahi ruh dan badan mereka, serta kebaikan lainnya.</p>
<p>Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,</p>
<p>وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ</p>
<p>“Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, dan anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami menghubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi pahala amal mereka sedikitpun. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa-apa yang dia kerjakan.” [Ath-Thur: 21]</p>
<p>Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum asal tentang menahan, mengurangi, atau memperenggang jarak kehamilan adalah tidak diperbolehkan karena menyelisihi maksud dan tujuan pernikahan.</p>
<p>Kedua, bila seorang perempuan memiliki udzur, karena suatu penyakit atau yang semisalnya, hal tersebut diperbolehkan sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang tegas perbuatan ‘azl ‘ejakulasi di luar rahim’ yang terjadi pada para shahabat. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata,</p>
<p>كُنَّا نَعْزِلُ، وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ</p>
<p>“Kami melakukan ‘azl, padahal Al-Qur`an masih turun.” [2]</p>
<p>Pada riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang ‘azl maka beliau menjawab,</p>
<p>ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ</p>
<p>“Itu adalah penguburan hidup-hidup sesuatu yang tersembunyi.” [3]</p>
<p>Berdasarkan dua hadits di atas dan beberapa hadits lain, bisa disimpulkan bahwa ‘azl adalah hal yang makruh, yang diperbolehkan bila ada suatu keperluan.</p>
<p>Selain itu, merupakan kaidah dasar dalam agama kita, Allah tidaklah membebani hamba dengan hal yang di luar kemampuan hamba tersebut dan karena ada udzur pada hamba tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,</p>
<p>لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا</p>
<p>“Allah tidaklah membebani seseorang, kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah: 286]</p>
<p>Namun, saya perlu mengingatkan bahwa siapa saja yang mengikuti program KB karena suatu udzur hendaknya memasang alat KB dari dokter perempuan yang ahli sehingga tidak mengganggu siklus haidnya, yang merupakan penentuan ibadah shalat dan puasanya.</p>
<p>Wallahu A’lam.</p>
<p>[1] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa`iy, dan selainnya dari shahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Al-Albany.</p>
<p>[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim.</p>
<p>[3] Diriwayatkan oleh Muslim.</p>
<p>(<a href="http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/tag/asy-syifa-4">Dijawab oleh ust Dzulqarnain di majalah Asy-Syifa ed.4 http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/tag/asy-syifa-4</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/hukum-menjarangkan-kehamilan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Mengkonsumsi Makanan yang Mengandung Sedikit Alkohol</title>
		<link>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/hukum-mengkonsumsi-makanan-yang-mengandung-sedikit-alkohol.html</link>
		<comments>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/hukum-mengkonsumsi-makanan-yang-mengandung-sedikit-alkohol.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Aug 2012 09:49:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[alkohol]]></category>
		<category><![CDATA[halal]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[makanan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asysyifa.com/?p=139</guid>
		<description><![CDATA[Bismillah, Bagaimana hukum mengkonsumsi makanan yang mengandung sedikit alkohol, misalnya tapai dan brem? Jazakumullahu khairan. Jawaban Dalam hal yang ditanyakan di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi suatu ketentuan umum dalam sabdanya, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” [1] Dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bismillah,<br />
Bagaimana hukum mengkonsumsi makanan yang mengandung sedikit alkohol, misalnya tapai dan brem?<br />
Jazakumullahu khairan.</p>
<p><strong>Jawaban</strong><span id="more-139"></span></p>
<p>Dalam hal yang ditanyakan di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi suatu ketentuan umum dalam sabdanya,</p>
<p>كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ</p>
<p>“Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” [1]</p>
<p>Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,</p>
<p>مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ</p>
<p>“Segala sesuatu yang memabukkan (bila) banyak, (juga) adalah haram (bila) sedikit.”[2]</p>
<p>Dua hadits di atas menjelaskan bahwa makanan atau minuman yang memabukkan adalah haram. Bila telah mencapai kadar memabukkan, suatu makanan atau minuman tidak boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh siapapun, walaupun sedikit. Namun, bila suatu makanan atau minuman tidak memabukkan saat dikonsumsi dalam jumlah banyak, hal tersebut tidaklah mengapa.</p>
<p>Oleh karena itu, mengukur kebolehan memakan dua jenis makanan yang disebutkan dalam pertanyaan adalah dengan meneliti sebagai berikut.</p>
<p>Apabila memabukkan bila dikonsumsi, makanan tersebut tidak boleh dikonsumsi karena tergolong sebagai khamar yang diharamkan.</p>
<p>Apabila sama sekali tidak memabukkan bila dikonsumsi dalam jumlah banyak, makanan tersebut boleh dan halal dikonsumsi, walaupun mengandung sedikit kadar alkohol.</p>
<p>Al-Lajnah Ad-Da`imah, yang Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketuai, pernah ditanya tentang hukum mengonsumsi cuka yang mengandung kadar alkohol sebanyak 6%. Setelah menyebutkan hadits kedua di atas, mereka menjawab, “Apabila cuka tersebut memabukkan (jika dikonsumsi) dengan (kadar) yang banyak, (mengonsumsinya dengan kadar) yang sedikit (juga) adalah haram, dan hukumnya adalah hukum khamar. (Adapun) kalau tidak memabukkan jika dikonsumsi dalam (kadar) yang banyak, tidak ada larangan dalam hal menjual, membeli, dan meminumnya.”[3]</p>
<p>Wallahu A’lam.</p>
<p>[1] Diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.</p>
<p>[2] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah, dan selainnya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma.</p>
<p>[3] Fatawa Al-Lajnah 13/52-53.</p>
<p>(<a href="http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/tag/asysyifa-3">Dijawab oleh ust Dzulqarnain di majalah Asy-Syifa ed.3 http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/tag/asysyifa-3</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/hukum-mengkonsumsi-makanan-yang-mengandung-sedikit-alkohol.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Najiskah Air Ketuban?</title>
		<link>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/najiskah-air-ketuban.html</link>
		<comments>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/najiskah-air-ketuban.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Aug 2012 09:47:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[asysyifa3]]></category>
		<category><![CDATA[ketuban]]></category>
		<category><![CDATA[najis]]></category>
		<category><![CDATA[tanya-jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asysyifa.com/?p=137</guid>
		<description><![CDATA[Ustadz yang semoga selalu dirahmati oleh Allah, saya ingin bertanya mengenai beberapa hal berikut: 1. Apakah air ketuban itu najis? 2. Apabila seorang wanita sudah mengeluarkan air ketuban, apakah masih dihukumi suci, sehingga wajib shalat? 3. Apabila pakaian tenaga medis yang menolong persalinan terkena darah nifas apakah boleh dibawa shalat? Jazakallahu khairan Jawaban: Untuk pertanyaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz yang semoga selalu dirahmati oleh Allah, saya ingin bertanya mengenai beberapa hal berikut:<br />
1. Apakah air ketuban itu najis?<br />
2. Apabila seorang wanita sudah mengeluarkan air ketuban, apakah masih dihukumi suci, sehingga wajib shalat?<br />
3. Apabila pakaian tenaga medis yang menolong persalinan terkena darah nifas apakah boleh dibawa shalat?<br />
Jazakallahu khairan</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><span id="more-137"></span></p>
<p>Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan:</p>
<p>Pertama: air ketuban adalah air yang berasal dari rahim, keluar sebelum melahirkan. Air ketuban bukanlah najis, karena tidak ada dalil kuat menunjukkan najisnya.</p>
<p>Kedua: bila air ketuban keluar tanpa disertai darah, hal tersebut tidak memberi pengaruh hukum terhadap seorang perempuan sehingga dia tetap wajib untukmenunaikan shalat lima waktunya.</p>
<p>Ketiga: bila air ketuban keluar disertai darah, perlu ditimbang kedudukan darah tersebut. Menimbangnya adalah dengan melihat kondisi perempuan tersebut:</p>
<p>- Bila darah keluar disertai oleh rasa sakit seperti lumrahnya seorang perempuan yang akan melahirkan, darah tersebut dianggap sebagai darah nifas.</p>
<p>- Bila darah tersebut keluar tanpa disertai rasa sakit, darah tersebut dianggap darah rusak dan bukan darah nifas.</p>
<p>Keempat: darah nifas adalah sama dengan darah haidh sebagai darah yang najis. Tidak ada silang pendapat di kalangan ulama tentang kenajisannya. Oleh karena itu, tidak boleh seorang melakukan shalat dengan memakai pakaian yang tertimpa darah nifas yang najis. Wallâhu A’lam.</p>
<p>(<a href="http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/tag/asysyifa-3">Dijawab oleh ust Dzulqarnain di majalah Asy-Syifa ed.3 http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/tag/asysyifa-3</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/najiskah-air-ketuban.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Imunisasi</title>
		<link>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/hukum-imunisasi.html</link>
		<comments>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/hukum-imunisasi.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Aug 2012 09:42:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[ahkam]]></category>
		<category><![CDATA[imunisasi]]></category>
		<category><![CDATA[tanya-jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asysyifa.com/?p=135</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Bagaimana hukum vaksinasi atau imunisasi untuk anak-anak, apakah halal atau haram? Karena kami bingung. Jawaban: Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan: Pertama, pengobatan untuk mencegah terjadinya penyakit adalah hal yang diperbolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ “Barang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Bagaimana hukum vaksinasi atau imunisasi untuk anak-anak, apakah halal atau haram? Karena kami bingung.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><span id="more-135"></span></p>
<p>Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan:</p>
<p>Pertama, pengobatan untuk mencegah terjadinya penyakit adalah hal yang diperbolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p>مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ</p>
<p>“Barang siapa yang makan pagi dengan tujuh butir kurma ‘Ajwah, dia tidak akan dibahayakan oleh racun dan sihir pada hari itu.” (Hadits Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu  riwayat Al-Bukhary dan Muslim)</p>
<p>Dari hadits di atas, telah jelas bahwa pencegahan terhadap bahaya racun dan sihir adalah dengan memakan kurma ‘Ajwah.</p>
<p>Kedua, penggunaan vaksinasi dan imunisasi, berupa zat yang bermanfaat dan halal, adalah hal yang diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil umum tentang pembolehan untuk berobat.</p>
<p>Ketiga, sebagian efek sementara yang timbul akibat vaksinasi dan imunisasi, berupa panas dan semisalnya adalah hal yang tidak dipermasalahkan selama ada manfaat besar yang terkandung pada vaksinasi dan imunisasi itu. Hal ini sebagaimana khitan pada seseorang, yang membahayakan lantaran rasa sakit dalam proses khitan itu, tetapi tidak dipermasalahkan karena manfaat khitan yang sangat besar.</p>
<p>Keempat, kalau terbukti, berdasarkan ilmu kedokteran, bahwa suatu vaksinasi atau imunisasi memberi bahaya yang lebih besar terhadap anak, seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukannya karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,</p>
<p>وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ.</p>
<p>“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” [Al-Baqarah: 195]</p>
<p>Juga karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p>لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ</p>
<p>“Tidak (diperbolehkan) ada bahaya dan pembahayaan.” (Diriwayatkan oleh sejumlah shahabat. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa` Al-Ghalil no. 896)<br />
Wallahu A’lam.</p>
<p>(<a href="http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/tag/asy-syifa-2">Dijawab oleh ust Dzulqarnain di majalah Asy-Syifa ed.2 http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/tag/asy-syifa-2</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/hukum-imunisasi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>USG untuk Mengetahui Janin</title>
		<link>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/usg-untuk-mengetahui-janin.html</link>
		<comments>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/usg-untuk-mengetahui-janin.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Aug 2012 10:41:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[asy-syifa 3]]></category>
		<category><![CDATA[tanya-jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asysyifa.com/?p=110</guid>
		<description><![CDATA[Apakah ada tuntunan dari Rasulullah guna mengetahui bahwa anak yang lahir nanti adalah perempuan atau laki-laki, sebagaimana yang dilakukan para dokter dengan cara USG? Mohon jawabannya. Jazakallahu khairan wa barakallahu fikum. Jawaban Ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan: Pertama, keberadaan janin dalam perut ibu, dalam hal rezeki, ajal, keberuntungan, dan kerugian janin tersebut, adalah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Apakah ada tuntunan dari Rasulullah guna mengetahui bahwa anak yang lahir nanti adalah perempuan atau laki-laki, sebagaimana yang dilakukan para dokter dengan cara USG?<br />
Mohon jawabannya. Jazakallahu khairan wa barakallahu fikum.</p>
<p><strong>Jawaban</strong><span id="more-110"></span><br />
Ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan:<br />
Pertama, keberadaan janin dalam perut ibu, dalam hal rezeki, ajal, keberuntungan, dan kerugian janin tersebut, adalah ilmu ghaib yang hanya diketahui oleh Allah Ta’ala. Demikian pula jenis kelamin janin sebelum berbentuk dengan jelas. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,</p>
<p>إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ.</p>
<p>“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya pengetahuan tentang hari kiamat; Dia pulalah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui segala sesuatu yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa-apa yang akan dia usahakan besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui bumi tempat dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” [Luqman: 34]</p>
<p>Kedua, kemajuan teknologi melalui USG (Ultrasonografi) untuk memantau perkembangan janin dalam perut ibu bukanlah hal yang bertentangan dengan ketentuan di atas. Penggunaan alat tersebut tidak terhitung kepada bentuk mengetahui ilmu ghaib, yang merupakan kekhususan Allah Ta’ala, karena tidak ada yang menentukan jenis kelamin janin, kecuali Allah Ta’ala, sedangkan USG tidak akan mampu menyingkap jenis kelamin tersebut sebelum Allah Ta’ala menciptakan bentuk janin tersebut sebagai laki-laki atau perempuan. Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tidak mungkin menembus kegelapan dalam perut ibu melalui penggunaan suatu alat.</p>
<p>Ketiga, berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum penggunaan USG ini adalah boleh, tetapi sepanjang aurat si perempuan (yang di-USG) tidak tersingkap. Menyingkap aurat adalah hal yang diharamkan sebagaimana yang telah dimaklumi, dan tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menggunakan USG bila bukan dalam kondisi darurat, seperti hanya untuk mengetahui jenis kelamin janin. Adapun kalau seseorang perlu menggunakan USG pada kondisi darurat, seperti mengontrol kesehatan janin, kemudian kesempatan itu juga digunakan untuk mengetahui jenis kelamin janin, hal tersebut tidaklah mengapa, insya Allah. Wallahu A’lam.</p>
<p>(<a href="http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/tag/asysyifa-3">Dijawab oleh Ust Dzulqarnain dimuat di Majalah Asy-Syifa ed.3 http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/tag/asysyifa-3</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/usg-untuk-mengetahui-janin.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Alhamdulillah Telah Terbit ASY-SYIFA Ed.4</title>
		<link>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/majalah-herbal/alhamdulillah-telah-terbit-asy-syifa-ed-4.html</link>
		<comments>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/majalah-herbal/alhamdulillah-telah-terbit-asy-syifa-ed-4.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Apr 2012 00:13:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Majalah]]></category>
		<category><![CDATA[asy-syifa 4]]></category>
		<category><![CDATA[terbit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asysyifa.com/?p=128</guid>
		<description><![CDATA[السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Kehidupan seorang anak adam tidak akan terlepas dari ujian berupa penyakit. Ujian itu pun telah Allah tentukan, baik penyakit bagi jiwa atau hati, maupun penyakit yang menyerang jasad atau badan seorang manusia. Allah dengan hikmah-Nya menurunkan berbagai jenis penyakit, dan dengan hikmah-Nya pula Allah turunkan obat dari penyakit itu. Pembaca [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>السلام عليكم ورحمة الله وبركاته<br />
Kehidupan seorang anak adam tidak akan terlepas dari ujian berupa penyakit. Ujian itu pun telah Allah tentukan, baik penyakit bagi jiwa atau hati, maupun penyakit yang menyerang jasad atau badan seorang manusia. Allah dengan hikmah-Nya menurunkan berbagai jenis penyakit, dan dengan hikmah-Nya pula Allah turunkan obat dari penyakit itu. Pembaca dapat menyimak penjelasan seputar ini dari salah satu pelajaran yang dipaparkan oleh Syaikh Muhammad al-Utsaimin di hadapan para dokter, yang kami angkat pada edisi kali ini.<br />
Simak pula nasehat indah dari Syaikh Abdul Aziz as-Sadhan kepada kaum muslimin yang telah Allah beri kesembuhan dari penyakitnya. Mengingat adanya sebagian orang yang ketika sakit dia mengingat Allah, namun ketika sembuh dia melupakan anugerah Allah tersebut. Bahkan  ada yang menyandarkan sebab kesembuhan itu kepada selain Allah. Di antara artikel pada rubrik lainnya, kami sajikan penjelasan Syaikh Muhammad al-Imam seputar perdukunan dan ilmu nujum, dengan harapan agar kaum muslimin berhati-hati dari bahayanya.<br />
Jangan lewatkan mengoleksi majalah kesayangan Anda ini karena masih banyak lagi pembahasan menarik lainnya nanti, dalam rangka mewujudkan sehat lahir dan batin insya Allah!<br />
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته</p>
<p>Harga: Rp.8000 (luar Jawa: rp.9500)<br />
Pembelian hubungi agen: http://asysyifa.com/pendaftaran-agen<br />
Masih terbuka kesempatan menjadi agen, hubungi: 085292626396 (juga melayani langganan dikirim sampai alamat)</p>
<p>Cover: http://asysyifa.com/wp-content/uploads/ASYSYIFA-4-COVER-jadi.jpg</p>
<p><img src="../wp-content/uploads/ASYSYIFA-4-COVER-jadi.jpg" alt="http://asysyifa.com/wp-content/uploads/ASYSYIFA-4-COVER-jadi.jpg" /></p>
<p>DAFTAR ISI (rubrik dan judul):<br />
ASY-SYIFA&#8217;: Tafsir an-Naba`<br />
TARBIYAH: Berobat dengan al-Quran<br />
NASEHAT: Ingatlah Allah yang Menyembuhkanmu<br />
LENTERA QALBU: Penyakit &amp; Obat yang Allah Turunkan<br />
DOA &amp; DZIKIR: Antara Doa dan Takdir (II)<br />
AHKAM: Hukum Berobat<br />
TASHFIYAH: Hakikat Ilmu Nujum dan Perdukunan<br />
FATWA ULAMA: Fatwa -fatwa untuk para Dokter<br />
TANYA JAWAB AGAMA:<br />
- Hukum Menjarangkan Kehamilan<br />
- Mengadakan Acara Syukuran<br />
- Bolehkah Memakai Kawat Gigi?<br />
AL-HIJAMAH: Masalah Hijamah yang Paling Banyak Ditanyakan<br />
RUANG MUSLIMAH:<br />
- Mengatasi Keluhan ketika Haidh<br />
- Manajemen ASI Eksklusif oleh Ibu Bekerja<br />
BUAH HATI: ASI, Terbaik untuk Bayi<br />
DUNIA HERBA: Barokah Sehat dengan Zaitun<br />
WAWASAN: Lemah, Letih, Lesu? Awas Anemia<br />
TERAPI: Panduan Praktis Pijat Bayi (bag II)<br />
TANYA JAWAB KESEHATAN:<br />
- Bahayakah Pemanis Aspartam dan Sakarin?<br />
- Mengatasi Kebiasaan Mengompol pada Anak<br />
- Merica Sebabkan Rahim Kering?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/majalah-herbal/alhamdulillah-telah-terbit-asy-syifa-ed-4.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bekas Darah Haid</title>
		<link>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/bekas-darah-haid.html</link>
		<comments>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/bekas-darah-haid.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Apr 2012 12:43:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[asy-syifa 1]]></category>
		<category><![CDATA[haidh]]></category>
		<category><![CDATA[najis]]></category>
		<category><![CDATA[tanya-jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asysyifa.com/?p=124</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Saya mohon penjelasan mengenai bekas darah haid di kursi (bangku bambu) yang diduduki, tetapi bekasnya sudah kering. Apakah harus dibersihkan? Masihkah najis bekas darah haid yang sudah mengering itu? Kalaupun harus dibersihkan, bolehkah membersihkannya hanya dengan tisu basah? Terimakasih atas penjelasannya. (Fadilah) Jawaban (oleh ust. Dzulqarnain) :Ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan berkaitan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Saya mohon penjelasan mengenai bekas darah haid di kursi (bangku bambu) yang diduduki, tetapi bekasnya sudah kering. Apakah harus dibersihkan? Masihkah najis bekas darah haid yang sudah mengering itu? Kalaupun harus dibersihkan, bolehkah membersihkannya hanya dengan tisu basah? Terimakasih atas penjelasannya. (Fadilah)</p>
<p><strong>Jawaban (oleh ust. Dzulqarnain) :</strong><span id="more-124"></span>Ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan berkaitan dengan pertanyaan:<br />
Pertama, darah haidh adalah darah najis menurut kesepakatan ulama.<br />
Kedua, menghindarkan diri dan pakaian dari najis adalah suatu keharusan sebagaimana yang diterangkan dalam banyak dalil.<br />
Ketiga, bila masih bisa dibersihkan, bekas darah haidh yang disebutkan dalam pertanyaan boleh dibersihkan dengan apa saja yang menghilangkan zat najis itu dari benda, baik dengan tisu basah maupun dengan selainnya. Bila sudah meresap ke dalam bangku dan tidak bisa lagi dibersihkan, bekas tersebut sudah tidak dipermasalahkan karena Allah tidak membebani seorang untuk membersihkan sesuatu yang tidak dia mampu. Allah berfirman (artinya),<br />
<em>“Allah tidak membebani seseorang, kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah: 286] </em><br />
Wallâhu A’lam.</p>
<p>(Tanya Jawab, Majalah Asy-Syifa&#8217; ed.1/1432/2011)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asysyifa.com/majalah-sehat-islami-herbal-alami/konsultasi-kesehatan-herbal/bekas-darah-haid.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
